Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas

Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas
Polemik PP 99 Dituding sebagai Pengalihan Persoalan Lapas
Adapun bunyinya adalah memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khususnya berkaitan dengan pemberian remisi, asimilasi dan opembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.

Surat edaran itu ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2013 dan ditandangani oleh menkum-HAM. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News