Polemik PPN Sembako, Begini Saran Pak Ganjar untuk Kemenkeu dan DPR

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons isu rencana penerapan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok atau PPN sembako.
Rencana penerapan PPN sembako itu disebut-sebut tercantum dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ganjar menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat mengklarifikasi kepada masyarakat mengenai kegaduhan isu tersebut.
"Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar enggak apa yang diceritakan. Saya kira, Kemenkeu ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Minggu (13/6).
Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan klarifikasi tersebut penting supaya jangan sampai muncul gambaran atau anggapan masyarakat bahwa semuanya akan dikenai pajak, dan segera diterapkan.
Apalagi, lanjut dia, informasi yang beredar di masyarakat saat ini menyebutkan seolah-olah RUU terkait PPN sembako ini sudah dibahas dan akan selesai.
"Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul karena nanti jangan sampai ada 'image' seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu, tidak mungkin," jelas Ganjar.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait kegaduhan isu tersebut
Ganjar Pranowo merespons isu rencana penerapan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok atau PPN sembako. Ini sarannya untuk Kemenkeu dan DPR.
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Salat Id Pertama Jadi Gubernur, Ahmad Luthfi Minta Warga Bangun Jawa Tengah
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Puncak Arus Mudik Jateng Diprediksi Sabtu Pagi, Gubernur Luthfi Minta Pemudik Waspada
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK