Polemik PPN Sembako, Begini Saran Pak Ganjar untuk Kemenkeu dan DPR
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons isu rencana penerapan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok atau PPN sembako.
Rencana penerapan PPN sembako itu disebut-sebut tercantum dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ganjar menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat mengklarifikasi kepada masyarakat mengenai kegaduhan isu tersebut.
"Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar enggak apa yang diceritakan. Saya kira, Kemenkeu ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Minggu (13/6).
Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan klarifikasi tersebut penting supaya jangan sampai muncul gambaran atau anggapan masyarakat bahwa semuanya akan dikenai pajak, dan segera diterapkan.
Apalagi, lanjut dia, informasi yang beredar di masyarakat saat ini menyebutkan seolah-olah RUU terkait PPN sembako ini sudah dibahas dan akan selesai.
"Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul karena nanti jangan sampai ada 'image' seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu, tidak mungkin," jelas Ganjar.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait kegaduhan isu tersebut
Ganjar Pranowo merespons isu rencana penerapan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok atau PPN sembako. Ini sarannya untuk Kemenkeu dan DPR.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas