Polemik PPN Sembako, Begini Saran Pak Ganjar untuk Kemenkeu dan DPR

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons isu rencana penerapan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok atau PPN sembako.
Rencana penerapan PPN sembako itu disebut-sebut tercantum dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ganjar menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat mengklarifikasi kepada masyarakat mengenai kegaduhan isu tersebut.
"Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar enggak apa yang diceritakan. Saya kira, Kemenkeu ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Minggu (13/6).
Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan klarifikasi tersebut penting supaya jangan sampai muncul gambaran atau anggapan masyarakat bahwa semuanya akan dikenai pajak, dan segera diterapkan.
Apalagi, lanjut dia, informasi yang beredar di masyarakat saat ini menyebutkan seolah-olah RUU terkait PPN sembako ini sudah dibahas dan akan selesai.
"Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul karena nanti jangan sampai ada 'image' seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu, tidak mungkin," jelas Ganjar.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait kegaduhan isu tersebut
Ganjar Pranowo merespons isu rencana penerapan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok atau PPN sembako. Ini sarannya untuk Kemenkeu dan DPR.
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Demi Akselerasi Program, Ahmad Luthfi Mengajak OPD dan BUMD Belanja Masalah
- Gubernur Jateng Sebut 9 Perusahaan Siap Tampung Eks Buruh Sritex