Polemik PSBB Jakarta, Pengamat Salahkan Anies Baswedan yang Pengin Jalan Sendiri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengumumkan penerapan PSBB tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Menurut dia, tindakan Anies itu telah memicu polemik dengan sejumlah menteri.
"Polemik PSBB kedua ini disebabkan pemprov, terutama gubernur. Seharusnya adakan rapat-rapat, konfirmasi. Ini tanpa rapat, jalan sendiri dulu," ujarnya saat dihubungi, Senin (14/9).
Dirinya mengingatkan, gubernur Jakarta merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Sehingga, segala kebijakannya mesti selaras dengan agenda nasional.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.
Hierarki serupa juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan turunannya.
"Di situ dijelaskan, kewenangan suatu daerah untuk penanganan pandemi ada di pusat," terang akademisi Universitas Trisakti itu.
Trubus melanjutkan, pemerintah pusat berwenang memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku. Langkah ini bisa diterapkan dalam kasus PSBB Jakarta.
"Dalam hal tertentu, presiden berhak menonaktifkan kepala daerah yang tidak mematuhi kebijakan-kebijakan pusat," tegasnya.
Pengamat mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengumumkan penerapan PSBB tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan