Polemik PTBA-Pemkab Lahat Masuk KPK

Polemik PTBA-Pemkab Lahat Masuk KPK
Polemik PTBA-Pemkab Lahat Masuk KPK

Berbeda dengan pihak Pemkab Lahat, pihak PTBA malah berbicara lebih banyak kepada wartawan. Manager Hukum PTBA Binsar Jhon Vic's SH MM mengatakan, dalam pertemuan dengan petugas KPK, pihaknya memaparkan bahwa PTBA sudah banyak mengeluarkan uang untuk proses penyelidikan hingga eksplorasi untuk pencarian batubara di Lahat. ”Sejak penyelidikan yang sudah dilakukan pada tahun 1990 hingga eksplorasi, PTBA sudah banyak mengeluarkan uang. Ya, yang bisa kami laporkan sekitar Rp206 miliar. Itu belum termasuk variabel lain. Dan PTBA juga kehilangan kesempatan,” tegas Binsar.

Kesempatan dimaksud, kata Binsar, seperti tertuang dalam PP 32/1969 yang menegaskan bahwa pemegang KP eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam Kuasa Pertambangan, mendapat hak tunggal untuk memperoleh KP eksploitasi atas bahan galian tersebut. ”Hak tunggal inilah yang masih kami perjuangkan terus. Dan besok (hari ini, red) kami ada sidang putusan sela atas intervensi menteri BUMN di Pengadilan Negeri (PN) Lahat,” tukasnya.

Dipaparkan Binsar, dalam berkas seberat 400 kg yang dibawakan ke KPK, diantaranya terdapat bukti-bukti kuitansi, termasuk KP yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel pada 11 September 2003 kepada PTBA seluas 24.751 ha. Lalu, pada 2004 dicabut oleh Gubernur, dan diserahkan kepada Bupati Muara Enim dan Lahat untuk proses dari eksplorasi menjadi eksploitasi.

”Kami sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Lahat beberapa kali, bahkan hingga 6 kali, sejak 2004 hingga terakhir 21 Januari 2008. Kami hanya minta 14.190 ha dari izin awal 24.751 ha. Ternyata, pada 24 Januari 2005, kami baru tahu bahwa KP itu diantaranya diberikan kepada beberapa perusahaan lain. Ini juga yang menjadi pertanyaan kami,” cetusnya.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin menegaskan, bahwa KPK tidak dalam posisi mediator dalam mengatasi persoalan PTBA dengan Pemkab Lahat. ”KPK tidak akan menjadi mediasi dalam sengketa KP antara PTBA di Sumsel dengan Pemkab Lahat itu. Tetapi kami hanya menerima penjelasan dari kedua belah pihak, bukan sebagai mediator,” pungkasnya.

Menurut dia, pemaparan yang dilakukan kedua belah pihak tidak ada masalah. ”Ya, silahkan saja mereka memaparkan. Tapi kami tidak menjadi mediasi. Urusan KPK itu mencegah dan memberantas korupsi. Kalau ada sengketa, kalau ada timbul perkara, apa kita akan membatalkan pidananya, tidak boleh dong KPK,” tukasnya.(gus/jpnn)

 

 

Berita Selanjutnya:
Forum DPW Gugat PKB Muhaimin

 JAKARTA - Polemik Kuasa Pertambangan (KP) antara PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News