Polemik Putri Candrawathi, Pernyataan Ketua Komnas HAM Menohok LPSK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi pernyataan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meragukan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
LPSK mengatakan kesimpulan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Menurut Taufan, LPSK hanya bertugas melindungi saksi, korban, serta justice collaborator (JS) dalam hal ini Bharada Eliezer Pudihang atau E.
“Tugas pokok LPSK itu kan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Di kasus ini LPSK hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebaiknya fokus di tugas itu saja,” ucap Taufan saat dihubungi JPNN.com, Senin (5/9).
Dia pun menyarakan LPSK sebaiknya tidak mengomentari hasil kerja lembaga lain.
Terlebih, dugaan pelecehan seksual memang ditemukan Komnas HAM saat melakukan penyelidikan kasus itu.
“Jangan masuk ke ranah penyelidikan apalagi mengomentari hasil kerja lembaga lain,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Pernyataan Ketua Komnas HAM ditujukan kepada LPSK terkait dugaan Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum