Polemik Putri Candrawathi, Pernyataan Ketua Komnas HAM Menohok LPSK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi pernyataan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meragukan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
LPSK mengatakan kesimpulan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Menurut Taufan, LPSK hanya bertugas melindungi saksi, korban, serta justice collaborator (JS) dalam hal ini Bharada Eliezer Pudihang atau E.
“Tugas pokok LPSK itu kan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Di kasus ini LPSK hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebaiknya fokus di tugas itu saja,” ucap Taufan saat dihubungi JPNN.com, Senin (5/9).
Dia pun menyarakan LPSK sebaiknya tidak mengomentari hasil kerja lembaga lain.
Terlebih, dugaan pelecehan seksual memang ditemukan Komnas HAM saat melakukan penyelidikan kasus itu.
“Jangan masuk ke ranah penyelidikan apalagi mengomentari hasil kerja lembaga lain,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Pernyataan Ketua Komnas HAM ditujukan kepada LPSK terkait dugaan Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras