Polemik Raperda Kota Religius, Ini Sikap Fraksi PKB-PSI DPRD Depok

Tati mengungkapkan alasan diterimanya Raperda tersebut salah satunya meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan.
Diantaranya Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA), dan Madrasah Diniyah.
Terlebih lagi, Kota Depok belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau pendidikan agama setingkat SMA sendiri.
Dia menyebutkan awal menyetujui karena Raperda tersebut memiliki konten mendorong Pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan semua agama yang diakui negara.
Untuk itu, katanya, dibutuhkan payung hukum terhadap dukungan anggaran untuk kesejahteraan rumah ibadah, TPQ/TPA, Pesantren, Majelis Ta'lim dan sarana kajian tentang keagamaan.
Terlebih lagi, selama ini dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta pesantren merupakan kewenangan dari Kantor Kementerian Agama dan belum bisa diusulkan/dianggarkan Pemkot Depok. (antara/jpnn)
Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok menyampaikan sikap terbaru terkait Raperda Kota Religius yang tengah menjadi sorotan publik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok