Polemik Raperda Kota Religius, Ini Sikap Fraksi PKB-PSI DPRD Depok
Tati mengungkapkan alasan diterimanya Raperda tersebut salah satunya meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan.
Diantaranya Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ/TPA), dan Madrasah Diniyah.
Terlebih lagi, Kota Depok belum memiliki Madrasah Aliyah Negeri (MAN) atau pendidikan agama setingkat SMA sendiri.
Dia menyebutkan awal menyetujui karena Raperda tersebut memiliki konten mendorong Pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap lembaga pendidikan semua agama yang diakui negara.
Untuk itu, katanya, dibutuhkan payung hukum terhadap dukungan anggaran untuk kesejahteraan rumah ibadah, TPQ/TPA, Pesantren, Majelis Ta'lim dan sarana kajian tentang keagamaan.
Terlebih lagi, selama ini dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta pesantren merupakan kewenangan dari Kantor Kementerian Agama dan belum bisa diusulkan/dianggarkan Pemkot Depok. (antara/jpnn)
Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok menyampaikan sikap terbaru terkait Raperda Kota Religius yang tengah menjadi sorotan publik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang