Polemik Revisi UU KPK Ditumpangi 2014
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:40 WIB
Hasil kesepakatan itu kemudian ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie pada 24 Desember 2010. Selanjutnya, sebagai wakil ketua dewan bidang polhukam, Priyo meneruskan keputusan tersebut dengan mengirimkan surat ke komisi bersangkutan pada Januari 2011. "Ini keputusan bersama. Kami, pimpinan DPR, hanya bertugas mendistribusikan penugasan," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah poin di draf revisi UU KPK dianggap bertolakbelakang dengan semangat memperkuat KPK. Di dalam draf di antaranya diatur soal penghapusan kewenangan penuntutan. Atau, keharusan melapor ke pengadilan negeri tentang kewenangan penyadapan hingga dibukanya ruang dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (dyn/c8/agm)
JAKARTA - Rencana revisi UU KPK yang disorot publik belakangan ini membuat para pihak di parlemen memilih sikap tiarap. Langkah balik badan fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat