Polemik Revisi UU KPK Ditumpangi 2014

Polemik Revisi UU KPK Ditumpangi 2014
Polemik Revisi UU KPK Ditumpangi 2014
Hasil kesepakatan itu kemudian ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie pada 24 Desember 2010. Selanjutnya, sebagai wakil ketua dewan bidang polhukam, Priyo meneruskan keputusan tersebut dengan mengirimkan surat ke komisi bersangkutan pada Januari 2011. "Ini keputusan bersama. Kami, pimpinan DPR, hanya bertugas mendistribusikan penugasan," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah poin di draf revisi UU KPK dianggap bertolakbelakang dengan semangat memperkuat KPK. Di dalam draf di antaranya diatur soal penghapusan kewenangan penuntutan. Atau, keharusan melapor ke pengadilan negeri tentang kewenangan penyadapan hingga dibukanya ruang dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (dyn/c8/agm)

JAKARTA - Rencana revisi UU KPK yang disorot publik belakangan ini membuat para pihak di parlemen memilih sikap tiarap. Langkah balik badan fraksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News