Polemik Revisi UU KPK Ditumpangi 2014
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:40 WIB
Hasil kesepakatan itu kemudian ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie pada 24 Desember 2010. Selanjutnya, sebagai wakil ketua dewan bidang polhukam, Priyo meneruskan keputusan tersebut dengan mengirimkan surat ke komisi bersangkutan pada Januari 2011. "Ini keputusan bersama. Kami, pimpinan DPR, hanya bertugas mendistribusikan penugasan," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah poin di draf revisi UU KPK dianggap bertolakbelakang dengan semangat memperkuat KPK. Di dalam draf di antaranya diatur soal penghapusan kewenangan penuntutan. Atau, keharusan melapor ke pengadilan negeri tentang kewenangan penyadapan hingga dibukanya ruang dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (dyn/c8/agm)
JAKARTA - Rencana revisi UU KPK yang disorot publik belakangan ini membuat para pihak di parlemen memilih sikap tiarap. Langkah balik badan fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak