Polemik Revitalisasi TIM tidak Perlu Sampai DPR Bila Komunikasi Bagus
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Fikri Faqih, menilai kisruh terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, semestinya tidak sampai melibatkan DPR.
"Dengan komunikasi politik yang baik, gubernur dan DPRD DKI Jakarta serta stakeholder terkait bisa menyelesaikannya sendiri,” kata Fikri usai rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR RI dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, serta stakeholder lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai dalam pembagian urusan pemerintahan, konstitusi sekalipun sudah mengatur agar pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengerjakan urusannya.
Fikri lantas mengutip Pasal 18 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Fikri menambahkan, urusan pengawasan di DPR tentunya terkait kebijakan pemerintah pusat, atau apabila melibatkan lebih dari satu otoritas pemda yang lintas kewenangannya melampaui daerah itu sendiri.
"Sementara masalah TIM itu aset Pemprov DKI Jakarta. Jadi, biarkan gubernur dan DPRD selesaikan, karena keduanya bagian dari pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Fikri kembali mengingatkan soal tahapan proses perencanaan pembangunan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah harus berdasarkan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Ada lima pendekatan dalam hal perencanaan pembangunan oleh para pengampu,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Fikri Faqih, menilai kisruh terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, semestinya tidak sampai melibatkan DPR.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem