Polemik RUU HIP, HNW: Baleg DPR Harus Pertimbangkan Penolakan Publik

Polemik RUU HIP, HNW: Baleg DPR Harus Pertimbangkan Penolakan Publik
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

Menurut Hidayat, apabila nilai-nilai Pancasila itu diatur dalam UU khusus seperti RUU HIP, maka bagaimana bila nanti UU itu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini seakan lompat, dari Pancasila dalam pembukaan ke pengaturan dalam UU.

“Itulah mengapa masyarakat  menolak RUU HIP ini, yang selain kesannya melompat dari Pembukaan ke UU dengan melangkahi UUD, RUU HIP ini malah menambah kegaduhan publik, di saat Rakyat dan Pemerintah lagi sangat direpotkan dengan bencana kesehatan nasional; Covid-19,” katanya.

“Semestinya yang hadir adalah ketentuan UU yang kuatkan pengamalan Pancasila, agar berkontribusi atasi covid-19 dan dampak-dampaknya,” pungkas HNW.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Hidayat Nur Wahid menyebut penetapan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dilakukan secara kontroversial, mendapat penyikapan kritis, bahkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News