Polemik Sistem Pemilu Harus Disudahi, Begini Saran HNW untuk Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya menunjukkan konsistensinya terkait sistem proporsional terbuka yang menimbulkan polemik dalam beberapa pekan terakhir ini.
Konsistensi dimaksud seharusnya ditunjukkan MK menolak sejak awal permohonan yang diajukan bukan partai politik peserta Pemilu yang ingin mengembalikan sistem proporsional tertutup melalui uji materi UU Pemilu.
"Rakyat dan partai-partai juga tahu bahwa sejak 2008 yang lalu, MK sudah mengkoreksi sistem pemilu tertutup dan mengarahkan ke sistem pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan aturan konstitusi,” kata Hidayat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).
HNW sapaan akrabnya menyebutkan setidaknya ada beberapa argumentasi yang dapat digunakan untuk membantah upaya mengembalikan sistem pemilu menjadi tertutup.
Pertama, memang benar bahwa peserta pemilu adalah partai politik, tetapi menurut konstitusi, pemilu bukan untuk memilih parpol, melainkan untuk memilih anggota DPR, DPRD dan DPD.
"Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945,” sebutnya.
Kedua, kata politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, UUD 1945 telah menegaskan bahwa kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan parpol.
Menurut HWN, sewajarnya rakyat pemilik kedaulatan diberikan kebebasan memilih calon yang akan mewakili mereka di lembaga parlemen, yaitu yang mereka kenal, sukai atau terbukti membela rakyat.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW meminta Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dengan putusannya sendiri demi menyudahi polemik sistem pemilu
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia