Polemik Sistem Pemilu Harus Disudahi, Begini Saran HNW untuk Mahkamah Konstitusi

Polemik Sistem Pemilu Harus Disudahi, Begini Saran HNW untuk Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW meminta Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dengan putusannya sendiri demi menyudahi polemik sistem pemilu. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

"Bukan seperti memilih kucing dalam karung, dengan memilih partai tanpa mengetahui calon yang akan wakili rakyat di parlemen sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilu tertutup,” imbuh Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.

HNW menyampaikan alasan ketiga bahwa MK harusnya konsisten dengan putusannya sendiri yang sejak tahun 2008 mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem terbuka.

“Putusan itu masih berlaku dan tidak dicabut, karena sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

HNW menyampaikan dalam Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 memang tidak secara spesifik berbicara mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup, tetapi dalam pertimbangannya MK secara tegas mengarahkan kepada sistem pemilu terbuka.

MK juga menafsirkan bahwa Pasal 22E ayat (1) menghendaki bahwa pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang maksimal sehingga rakyat diposisikan sebagai subjek utama dalam pemilu, bukan hanya sebagai objek.

“Pertimbangan-pertimbangan ini adalah ratio decidenci (pertimbangan yang mendasari putusan), yang sifatnya sama mengikatnya dengan amar putusan,” tegsnya lagi.

Keempat, argumentasi bahwa sistem pemilu terbuka selain sejalan dengan konstitusi, juga sesuai dengan prinsip demokrasi dan aspirasi rakyat yang oleh konsitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan.

HNW menambahkan saat ini sistem pemilu terbuka didukung oleh 8 dari 9 partai peserta pemilu yang ada di DPR.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW meminta Mahkamah Konstitusi tetap konsisten dengan putusannya sendiri demi menyudahi polemik sistem pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News