Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya
jpnn.com, JAKARTA - Polemik tunjangan hari raya (THR) untuk PNS pemkot dibahas Badan Anggaran DPRD Surabaya pada Jumat (8/6).
Rapat tertutup di ruangan Ketua DPRD Surabaya Armuji itu tidak membuahkan hasil. Pemkot mengaku belum berani mencairkan THR untuk PNS.
Menurut surat edaran badan pengelolaan keuangan dan pajak daerah (BPKPD) yang dikeluarkan pada 28 Mei, sesuai PP No 19 Tahun 2018, THR terdiri atas lima komponen.
Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh, dan pembulatan gaji.
Semuanya sudah cair, yang disebut sebagai gaji ke-14, sejak Kamis (7/6).
Namun, pemkot belum merasa mencairkan THR dengan alasan tidak ada tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya.
Padahal, jika berdasar surat edaran itu, tukin semestinya tidak harus masuk dalam komponen THR.
Menanggapi keluhan pemkot itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji menyatakan kekecewaannya.
Pemkot Surabaya ingin berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebelum membahas tentang THR PNS.
- DPRD Pertanyakan Pemberian Nama RSUD Surabaya, Pemkot Diminta Beri Penjelasan
- Setahun Lebih Menanti, 754 Pelajar Surabaya Akhirnya Bisa Terima Ijazahnya
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya