Polemik THR PNS Belum Selesai di Pemkot Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Polemik tunjangan hari raya (THR) untuk PNS pemkot dibahas Badan Anggaran DPRD Surabaya pada Jumat (8/6).
Rapat tertutup di ruangan Ketua DPRD Surabaya Armuji itu tidak membuahkan hasil. Pemkot mengaku belum berani mencairkan THR untuk PNS.
Menurut surat edaran badan pengelolaan keuangan dan pajak daerah (BPKPD) yang dikeluarkan pada 28 Mei, sesuai PP No 19 Tahun 2018, THR terdiri atas lima komponen.
Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan PPh, dan pembulatan gaji.
Semuanya sudah cair, yang disebut sebagai gaji ke-14, sejak Kamis (7/6).
Namun, pemkot belum merasa mencairkan THR dengan alasan tidak ada tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya.
Padahal, jika berdasar surat edaran itu, tukin semestinya tidak harus masuk dalam komponen THR.
Menanggapi keluhan pemkot itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji menyatakan kekecewaannya.
Pemkot Surabaya ingin berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebelum membahas tentang THR PNS.
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Dukung SRRL, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Flyover dan Underpass
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat