Polemik THR untuk Mitra Aplikator Jadi Ancaman Industri Digital

Polemik THR untuk Mitra Aplikator Jadi Ancaman Industri Digital
Sejumlah pengamat menilai polemik THR untuk mitra aplikator jadi ancaman industri digital. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hal ini diperkuat oleh Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. 

Menurutnya, mitra pengemudi tidak memenuhi unsur ketenagakerjaan seperti pekerjaan, perintah, dan upah yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi, mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas THR. Jika kebijakan ini dipaksakan, dapat memunculkan permasalahan hukum,” jelas Prof. Uwiyono.

Prof Uwiyono juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025).

Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

Hal senada disampaikan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam industri transportasi online. 

“Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat. Solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini,” ujarnya.

Dialog terbuka antara pemerintah, pelaku industri, dan mitra aplikator menjadi kunci untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Prof. Uwiyono menyarankan agar pemerintah fokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum, tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan.

Sejumlah pengamat menilai polemik THR untuk mitra aplikator jadi ancaman industri digital

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News