Polemik UMP DKI Jakarta Berlanjut, Pemprov Tak Goyah Pada Protes Pengusaha
Minggu, 09 Januari 2022 – 06:43 WIB

Pemprov DKI Jakarta merespons, namun tidak goyah pada keputusan kenaikan UMP 5,1 persen. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Di dalam Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI 2022 sejumlah 0,85 persen.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata Nurjaman, Jumat (7/1). (antara/jpnn)
Pengusaha terus mengirimkan protes soal kenaikan UMP. Pemprov DKI Jakarta merespons, namun tidak goyah pada keputusan kenaikan 5,1 persen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Poo Makna
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka