Polemik UMP DKI Jakarta, Kemnaker Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
"Sikap kami adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Selasa (21/12).
Menurutnya, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Chairul juga mengatakan penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Dia menyontohkan salah satunya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
Chairul menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
Kemnaker siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
- inDrive Mengintegrasi Teknologi AI pada Layanan Ride-Hailing, Pengiriman, dan Ekonomi Gig di 2025
- 3 Program TJSL SPSL Mampu Berdayakan Masyarakat Rawa Badak Utara
- BPJPH Apresiasi Bantuan Sertifikasi Halal untuk UMKM dari AQUA
- BNI BUMI Dukung Asta Cita untuk Pacu Ekonomi Hijau
- Kolaborasi Bank Aladin Syariah & Flip Perkuat Inklusi Keuangan
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto