Polemik UMP DKI Jakarta, Kemnaker Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
"Sikap kami adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Selasa (21/12).
Menurutnya, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Chairul juga mengatakan penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Dia menyontohkan salah satunya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
Chairul menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
Kemnaker siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Paramount Petals Gencarkan Gerakan Sehat dan Cerdas bagi Anak Usia Dini hingga Lansia
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara