Polemik UMP DKI Jakarta, Kemnaker Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
"Sikap kami adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Selasa (21/12).
Menurutnya, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Chairul juga mengatakan penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Dia menyontohkan salah satunya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
Chairul menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
Kemnaker siap menjadi fasilitator mediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal