Polemik UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah Sebut Ada Maksud Baik yang Dikotori
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan seharusnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap memiliki maksud baik dikomunikasikan sejak awal sehingga tidak terjadi penolakan dari masyarakat.
Wakil ketua umum Partai Gelora Indonesia itu melihat ada yang unik dari UU Omnibus Law Ciptaker ini. Salah satunya adalah dari sisi nama yang diberikan dalam bahasa Indonesia yang sangat baik sekali, yakni Undang-Undang Cipta Kerja. Awalnya, bernama UU Cipta Lapangan Kerja.
“Dari sisi nama sebenarnya, siapa sih yang tidak mau lapangan kerja tercipta? Siapa sih yang tidak mau kerja? Siapa sih yang tidak mau punya penghasilan, memberi makan keluarga dan anak-anak karena mereka kerja? Semuanya ingin kerja,” kata Fahri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (8/10).
Artinya, Fahri berujar, sebenarnya dari sisi namanya saja tercermin bahwa UU ini memiliki maksud yang baik. Namun, kata dia, yang menjadi pertanyaan mengapa UU yang dianggap memiliki maksud baik itu justru ditolak masyarakat.
Dari situlah, Fahri menilai ada pelajaran besar yang harus dipetik atas peristiwa hari-hari ini, karena maksud baik dikotori adanya maksud-maksud yang tidak baik. Maksud baik akhirnya bercampur dengan maksud-maksud yang tidak baik, sehingga suasana menjadi keruh dan akhirnya rakyat pun menolak.
“Seandainya dari awal pemerintah menganggap semua ini punya maksud baik, maka sebaiknya dari awal dikomunikasikan. Semua orang harus diberitahu hal-hal yang tercantum dalam UU ini, dan pasti semua menerima,” ungkapnya.
Sebab, sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak tidak ada orang yang tak mau kerja. Tidak ada orang yang tak ingin kehidupannya menjadi baik dengan bekerja dan terlibat di dalam kegiatan perekonomian.
Fahri lantas mengutip puisi karya WS Rendra “Puisi Pertemuan Mahasiswa”. Dalam penggalan puisi itu disebutkan Rendra “maksud baik saudara untuk siapa? Maksud baik saudara ada di pihak yang mana?”.
Fahri Hamzah menyaranka saatnya pemerintah bicara kepada rakyat soal maksud UU Cipta Kerja
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK