Polemik UU Desa, Jokowi Berpotensi Lakukan Pelanggaran

Polemik UU Desa, Jokowi Berpotensi Lakukan Pelanggaran
Polemik UU Desa, Jokowi Berpotensi Lakukan Pelanggaran

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Riset Setara Institute, Jakarta dan Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan, implementasi Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang Desa akan mengalami polemik dan ketegangan politik. Sebab, potensi benefit politik yang akan diperoleh dari pemberlakuan UU yang akan menjadi landasan penyaluran dana desa.

Ditambah lagi, kata dia, hingga akhir 2014 Presiden Joko Widodo belum juga memenuhi janjinya menyelesaikan penataan kementerian baru, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Berlarutnya penyusunan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Desa tersebut potensial menunda pemberlakuan UU Desa dan penyaluran dana desa," kata Ismail dalam keterangan resminya, Senin (5/1).

Ismail menjelaskan, berlarutnya penyusunan SOTK ini karena tarik menarik kepentingan antara elit partai politik.

Menurutnya, PDI Perjuangan dan Partai NasDem berkepentingan agar sebagian urusan desa khususnya pemerintahan desa tetap ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan Kementerian Desa berpedoman pada UU Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistik oleh Menteri Desa sebagai kementerian yang dibentuk secara khusus untuk menangani implementasi UU Desa.

Perlu diingat bahwa selama puluhan tahun, desa di bawah Kemendagri telah menjadi alas kaki kekuasaan penopang kekuasaan pemerintah tanpa otonomi yang jelas.

"Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal PMD, juga telah menjadi agen pemberdayaan kemiskinan yang terus menerus menggunakan kemiskinan sebagai komoditi tanpa penyelesaian serius," ujar Ismail.

JAKARTA - Direktur Riset Setara Institute, Jakarta dan Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan, implementasi Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News