Polemik UU Desa, Jokowi Berpotensi Lakukan Pelanggaran
Karenanya, Ismail menegaskan, Jokowi harus menyadari bahaya politisasi implementasi UU Desa ini bukan hanya akan mencederai janji politiknya untuk memberikan otonomi desa yang hakiki, tapi juga potensial mencelakakan sang presiden.
"Karena dengan berpihak pada nafsu politik PDIP di mana Kemendagri tetap mengelola sebagian urusan desa, DPR RI harus mempersoalkannya karena Jokowi berpotensi melanggar UU bahkan melanggar Konstitusi, khususnya pasal 18 B (2) UUD Negara RI," ujar Ismail.
Lebih jauh dia menjelaskan demi otonomi desa dan agar desa bisa membangun secara mandiri dan tidak lagi menjadi alas kaki kekuasaan semata, penyelenggaraan UU Desa harus terintegrasi dalam satu Kementerian yakni Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
"Jika Jokowi tetap terbitkan Perpres SOTK yang masih membagi urusan desa pada dua kementerian (Kemendagri dan Kemendes PDT dan Transmigrasi), bukan tidak mungkin Perpres itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materiil, karena bertentangan dengan UU Desa," pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Riset Setara Institute, Jakarta dan Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan, implementasi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
- BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat