Polemik Vaksin AstraZeneca, MUI Dituding Minta Jabatan, Tetapi Begini Jawaban BUMN
Minggu, 21 Maret 2021 – 15:29 WIB
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. (antara/jpnn).
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kementerian BUMN menyatakan, tidak pernah ada permintaan posisi komisaris dari pengurus MUI.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Surveyor Indonesia Gelar Penjurian 10 Besar I-SIM for Cities 2024
- Jelajah Kuliner Indonesia 2024 Ditutup, Nilai Transaksi Capai 300 Juta
- Prioritaskan Kesehatan Mental Karyawan, Kementerian BUMN Gelar Roadshow 1000 Manusia di Sumut
- Soal Azan Magrib Pakai Running Text di TV Selama Misa Paus Fransiskus, MUI Bilang Begini
- Pegadaian Punya Seller Aktif 243 di PaDi UMKM, Volume Transaksi Capai Rp 241 Miliar
- Optimalkan Produk UMKM Nasional, SIG Raih 5 Penghargaan PaDi Expo & Conference Award 2024