Polhut dan PPNS KLHK Disandera, Menteri Siti Melapor ke Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap serius kasus penyanderaan terhadap tujuh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan polisi hutan oleh pambakar lahan di Rokan Hulu, Riau. Menteri LHK Siti Nurbaya bahkan merasa perlu melaporkan kasus itu ke Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden di Tiongkok, saya melaporkan sejak awal," ujar Siti dalam konferensi pers di Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (6/9).
Untuk proses selanjutnya, Siti akan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. "Jadi masalah sandera, kita belum akan melakukan masalah hukum," katanya.
Sebelumnya, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian LHK mendapat perlawanan dari terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun pala perambah kawasan hutan. Tujuh pegawai KLHK yang terdiri dari PPNS dan Polhut disandera di Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Penyanderaan diduga dilakukan segerombolan massa yang terindikasi dikerahkan oleh perseroan terbatas berinisial PT APSL pada Jumat 2 September 2016. Saat itu PPNS dari KLHK baru saja menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT APSL.
Tim Kementerian LHK awalnya turun ke lokasi guna menindaklanjuti arahan Menteri LHK Situ Nurbaya untuk menyelidiki penyebab meluasnya titik api di Riau beberapa waktu lalu yang telah mengganggu masyarakat. Langkah itu sekaligus untuk menyelidiki laporan mengenai masyarakat yang dikabarkan mengungsi karena asap.
Dari penginderaan satelit, sumber titik api penyebab asap sampai ke daerah memang terlihat di Riau. Titik api itu antara lain berada di kawasan yang dikuasai PT APSL.(cr2/JPG)
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap serius kasus penyanderaan terhadap tujuh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025