Polhut Tangkap Kayu, Dishutbun tak Terima Laporan

Polhut Tangkap Kayu, Dishutbun tak Terima Laporan
Polhut Tangkap Kayu, Dishutbun tak Terima Laporan
NUNUKAN – Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Nunukan belum lama ini berhasil mengamankan kurang lebih 100 kubik kayu jenis Bengkirai dan jarum-jarum dari Kawasan Budidaya Kehutanan Desa Binusan Kecamatan Nunukan. Sayangnya, kayu tersebut kabarnya tidak ditindaklanjuti serius Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan yang mempunyai kewenangan untuk menangani.

“Kita menyayangkan tangkapan kayu yang berasal dari KBK ternyata tidak ditindaklanjuti Dishutbun. Ini ada apa, apakah sudah di 86 kan atau tidak,” ungkap Sekretaris LSM Panjiku, Haris Arleck.

Haris menyarankan, jika memang Dishhutbun tidak sanggup untuk menyelesaikan masalah kehutanan, sebaiknya Polhut yang bertugas mengamankan sisa hutan di Nunukan dibubarkan. Bila tidak, imbuh dia, Dishutbun perlu direformasi kembali sehingga lebih peduli terhadap kasus kehutanan yang ditangani Polhut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Ir Adi Karsono membenarkan perihal tangkapan kayu tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa, pihaknya belum menerima laporan resmi secara tertulis dari Polhut tentang kayu yang diamankan tersebut. “Kita belum menerimanya secara tertulis laporan tangkapan kayu itu,” jawab Adi Karsono.

NUNUKAN – Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Nunukan belum lama ini berhasil mengamankan kurang lebih 100 kubik kayu jenis Bengkirai dan jarum-jarum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News