Polhut Tewas Ditikam Pegawai Puskesmas

Polhut Tewas Ditikam Pegawai Puskesmas
Korban tewas. Ilustrasi Foto: pixabay

“Motif pembunuhan sampai saat ini belum diketahui, karena kami mengintrogasi terlalu jauh pelaku,” Ungkap Kapolsek Senggigi AKP Firmansyah.  

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338,351,dan 340 ayat 3  KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Masih berdasarkan keterangan keluarga, selama ini tidak ada masalah antara pelaku dan korban. “Nanti kita akan tes kejiwaannya,”  ujarnya. (cr-wan/fol/sam/jpnn) 

 


GIRI MENANG - Nasib tragis dialami Lalu Fardihan Miraji (43). Anggota Polisi Hutan (Polhut)  itu tewas ditikam kakak iparnya, M. Riad,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News