Polhut Tewas Ditikam Pegawai Puskesmas
Jumat, 10 Juni 2016 – 16:58 WIB

Korban tewas. Ilustrasi Foto: pixabay
“Motif pembunuhan sampai saat ini belum diketahui, karena kami mengintrogasi terlalu jauh pelaku,” Ungkap Kapolsek Senggigi AKP Firmansyah.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338,351,dan 340 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Masih berdasarkan keterangan keluarga, selama ini tidak ada masalah antara pelaku dan korban. “Nanti kita akan tes kejiwaannya,” ujarnya. (cr-wan/fol/sam/jpnn)
GIRI MENANG - Nasib tragis dialami Lalu Fardihan Miraji (43). Anggota Polisi Hutan (Polhut) itu tewas ditikam kakak iparnya, M. Riad,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI