Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Rabu, 05 Juni 2013 – 19:58 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika terbukti melakukan poligami, yakni dengan Novita Anggraini alias Vita KDI, tanpa persetujuan dari sang istri yang sah, Iswanti.
Karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan. Bahkan sanksinya dapat hingga ke pemecatan seperti yang dialami Aceng Fikri, yang dipecat sebagai bupati Garut.
Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. “Jadi kalau ada yang memersoalkan hal tersebut (poligami Supian Hadi,red), maka kita dalam hal ini menunggu proses hukumnya terlebih dahulu,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/6).
Selain itu, Kemendagri menurut Gamawan, juga masih menunggu pengaduan dari sang istri yang sah. “Jadi kita masih menunggu, lalu ada pengaduan dari sang istri. Ini dari proses hukumnya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda