Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Rabu, 05 Juni 2013 – 19:58 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika terbukti melakukan poligami, yakni dengan Novita Anggraini alias Vita KDI, tanpa persetujuan dari sang istri yang sah, Iswanti.
Karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan. Bahkan sanksinya dapat hingga ke pemecatan seperti yang dialami Aceng Fikri, yang dipecat sebagai bupati Garut.
Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. “Jadi kalau ada yang memersoalkan hal tersebut (poligami Supian Hadi,red), maka kita dalam hal ini menunggu proses hukumnya terlebih dahulu,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (5/6).
Selain itu, Kemendagri menurut Gamawan, juga masih menunggu pengaduan dari sang istri yang sah. “Jadi kita masih menunggu, lalu ada pengaduan dari sang istri. Ini dari proses hukumnya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons