Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Rabu, 05 Juni 2013 – 19:58 WIB

Poligami, Bupati Kotim Bisa Dipecat seperti Aceng Fikri
Setelah langkah hukum dilewati, pemecatan menurutnya juga tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Karena pemberhentian kepala daerah pada dasarnya menjadi keputusan DPRD setempat.
“Karena itu pada proses politikya, kita juga tentunya menunggu keputusan dari DPRD Kotim,” ujarnya.
Menurut Gamawan, DPRD harus bersidang minimal dihadiri 3/4 persen dari total jumlah anggota. Kemudian dari jumlah tersebut, 2/3 harus menyetujui. Dan hasil ini disampaikan ke Mahkamah Agung.
“Jadi kalau MA setuju (pemecatan), maka DPRD kemudian mengusulkan ke Presiden. Dan dalam waktu paling lama 30 hari, presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi dalam hal ini kita tentu tetap menunggu usulan dari DPRD,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan segan-segan memproses kasus Bupati Kota Waringin Timur (Kotim), Supian Hadi, jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh