Poligami Jangan jadi Kedok untuk Bersenang-senang
jpnn.com - Dalam aturan secara agama dan undang-undang, poligami tidak dilarang. Namun, masyarakat harus mampu memisahkan mana yang ingin menikah lagi karena syariat atau hanya nafsu.
TIM PELIPUT: DINA ANGELINA, MUHAMMAD RIZKI, RADEN RORO MIRA
Sehingga tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa poligami sumber masalah. Walau memang fakta di lapangan, sering kali ditemukan poligami merupakan faktor penyebab perceraian.
Psikolog Ayunda Ramadhani mengatakan, sebenarnya bukan poligami yang bermasalah. Namun, justru pribadi yang melakukan tindakan tersebut. Sebab, mereka tidak paham sepenuhnya soal syariat dan ketentuan dalam berpoligami.
Poligami diperbolehkan asal dapat berlaku adil. Masalahnya pelaku poligami sering tidak bisa berlaku adil, menimbulkan gap antara istri pertama dan kedua. “Hal yang paling penting, apa pelaku sudah meminta izin kepada istri pertama. Jangan hanya poligami berkedok agama,” katanya.
BACA JUGA: Banyak Kasus Poligami jadi Pemicu Perceraian
Seperti yang diketahui dalam agama sudah jelas poligami bisa dilakukan asal sudah mendapatkan restu dari istri. Dengan begitu bisa meminimalisasi dampak pada masa mendatang.
Dia mengakui, faktanya sekarang yang memanfaatkan poligami sebagai kedok. Padahal, pernikahan kedua dan selanjutnya, belum tentu bisa dikatakan sudah sesuai dengan syariat poligami. Banyak yang menikah lagi bukan untuk membantu kaum hawa seperti janda atau orang yang berkekurangan.
Sesungguhnya poligami tidak dilarang dalam aturan secara agama dan undang-undang.
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi
- Ditanya soal Keinginan Balikan dengan Tengku Dewi, Andrew Andika Bilang Begini
- Paula Verhoeven Mantap Bercerai dari Baim Wong, Pengacara: Beliau Sudah Beristikharah
- Bercerai setelah 25 Tahun Menikah, Ari Lasso Mengaku Gagal Jadi Kepala Rumah tangga