Poligami tak Bisa Nikah Isbat
Rabu, 11 April 2012 – 08:38 WIB
BOGOR – Perdebatan tentang pengertian nikah isbat di masyarakat, di mana sebagian beranggapan bahwa nikah isbat merupakan salah satu bentuk pengesahan dari nikah siri, mulai mendapat titik terang. Panitera Muda Gugatan Maksum menjelaskan, isbat merupakan pengesahan nikah yang mengacu pada Undang-undang No 174 yang dilaksanakan pada 1975. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, dimana orang tersebut sudah memiliki pasangan sebelumnya. Seperti poligami atau poliandri. “Pengadilan tak bisa bisa mengesahkan, karena kalau nikah kedua kan harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, untuk isbat sendiri memiliki aturan dalam pelaksanaannya. Di antaranya, pasangan menikah yang sah dan tidak melanggar secara syariat Islam dan negara. “Yang bisa diisbatkan salah satu contohnya adalah yang buku nikahnya hilang,” paparnya.
Baca Juga:
Dirinya menambahkan, banyak masyarakat yang meyalahartikan pengertian nikah isbat itu sendiri. “Yang salah itu kan menikahi istri orang atau menikahi suami orang,” ujarnya.
Baca Juga:
BOGOR – Perdebatan tentang pengertian nikah isbat di masyarakat, di mana sebagian beranggapan bahwa nikah isbat merupakan salah satu bentuk
BERITA TERKAIT
- Kisah Bu Aan, Nasabah PNM Mekaar yang Kini Menginspirasi
- Peduli Kesehatan Jantung, Holywings Peduli Beri Layanan Skrining Gratis
- Obati Sariawan dengan Rutin Mengonsumsi 5 Herbal Ini
- 5 Herbal Ini Ampuh Atasi Insomnia Tanpa Efek Samping
- Hijab Meleyot Jadi Tren Baru, Intip Koleksi dari Brand Mungkin
- 3 Khasiat Daun Seledri, Ampuh Cegah Serangan Penyakit Ini