Poligami tak Bisa Nikah Isbat
Rabu, 11 April 2012 – 08:38 WIB

Poligami tak Bisa Nikah Isbat
Jadi, lanjut dia, nikah isbat itu adalah nikah yang belum tercatat, tetapi dalam kondisi hanya memiliki satu istri atau suami. “Nikah siri karena poligami tidak bisa disahkan, karena terhalang oleh izin poligami itu. Makanya kalau melakukan permohonan isbat, pemohon ditanya di pengadilan, punya istri berapa, kalau istri kedua tidak bisa disahkan,” akunya.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk wilayah Kota Bogor sendiri terdapat beberapa pasangan yang mengurus pernikahan isbatnya dengan beberapa keperluan tertentu.
“Kebanyakan itu yang ngurusi pensiun, seperti veteran zaman dulu tidak punya buku nikah, begitu mengurusi gaji suaminya atau meninggal, akhirnya mengajukan isbat. Yang lainnya, seperti orang yang akan berangkat haji, itu kan harus ada buku nikah, maka diisbatkan dulu,” pungkasnya. (cr6)
BOGOR – Perdebatan tentang pengertian nikah isbat di masyarakat, di mana sebagian beranggapan bahwa nikah isbat merupakan salah satu bentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinilai Menginspirasi, Cahaya Manthovani Terima Penghargaan Puspa Nawasena
- Momen Hari Kartini, Kalbe Kampanyekan Siapa Takut Jadi Ibu!
- Hari Kartini, Perempuan Bangsa Gelar Diskusi Literasi Digital
- 7 Cara Mudah Mengonsumsi Seledri untuk Detoks Tubuh yang Perlu Anda Ketahui
- 7 Manfaat Rutin Mengonsumsi Jamu Tradisional untuk Kulit yang Bikin Kaget
- Perayaan Hari Bumi, Carla Skin Clinic Buktikan Kepedulian Terhadap Lingkungan