Poligami tak Bisa Nikah Isbat
Rabu, 11 April 2012 – 08:38 WIB
Jadi, lanjut dia, nikah isbat itu adalah nikah yang belum tercatat, tetapi dalam kondisi hanya memiliki satu istri atau suami. “Nikah siri karena poligami tidak bisa disahkan, karena terhalang oleh izin poligami itu. Makanya kalau melakukan permohonan isbat, pemohon ditanya di pengadilan, punya istri berapa, kalau istri kedua tidak bisa disahkan,” akunya.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk wilayah Kota Bogor sendiri terdapat beberapa pasangan yang mengurus pernikahan isbatnya dengan beberapa keperluan tertentu.
“Kebanyakan itu yang ngurusi pensiun, seperti veteran zaman dulu tidak punya buku nikah, begitu mengurusi gaji suaminya atau meninggal, akhirnya mengajukan isbat. Yang lainnya, seperti orang yang akan berangkat haji, itu kan harus ada buku nikah, maka diisbatkan dulu,” pungkasnya. (cr6)
BOGOR – Perdebatan tentang pengertian nikah isbat di masyarakat, di mana sebagian beranggapan bahwa nikah isbat merupakan salah satu bentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Angka Miopia Diprediksi Tembus 275 Juta di 2050
- Ketahui Penyebab Utama Tipes, Simak juga Tip Pengobatannya dari IDI Kabupaten Batang
- Kenali Gejala dan Pengobatan yang Tepat untuk Katarak, Simak Info dari IDI Blora Ini
- 5 Manfaat Brokoli, Bikin Kulit Makin Kinclong
- 4 Khasiat Air Rebusan Daun Seledri Campur Madu yang Luar Biasa
- 5 Manfaat Buncis Setengah Matang yang Tidak Terduga, Baik untuk Ibu Hamil