Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Tiga pengurus organisasi pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) ditetapkan sebagai tersangka pungli.
“Tiga pelaku yang kena OTT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang seperti dilansir pojoksatu hari ini.
Diutarakan Leonardo, satu orang lainnya yang sempat diamankan hanya berstatus sebagai saksi. “Satu orang hanya sebagai saksi,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8/2018) kemarin.
Keempatnya, masing-masing RM (47) warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai Martubung.
Ras (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi dan 4 unit handphone.
Penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan.
Tiga pengurus organisasi pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) ditetapkan sebagai tersangka pungli.
- Buntut Wanita Diduga Pencuri Diarak Viral di Medsos, Kepala Pasar di Medan Dicopot
- Tetangga Sempat Sapa Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Begini Obrolan Singkat Mereka
- Usut Kasus OTT Pungli di Kantor BPKAD, Wali Kota Siantar Bakal Diperiksa Lagi
- Sekda Pematangsiantar Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Pungli di BPKAD
- Tiga Pegawai BPKD Terjaring OTT Pungli, Barang Bukti Uang Rp 186 Juta Disita
- Sekdes Terjaring OTT Lantaran Pungli Pengurusan Surat Tanah