Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka

Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka
Suasana operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polda Sumut, Jumat (24/8) siang. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Tiga pengurus organisasi pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) ditetapkan sebagai tersangka pungli.

“Tiga pelaku yang kena OTT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang seperti dilansir pojoksatu hari ini.

Diutarakan Leonardo, satu orang lainnya yang sempat diamankan hanya berstatus sebagai saksi. “Satu orang hanya sebagai saksi,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8/2018) kemarin.

Keempatnya, masing-masing RM (47) warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai Martubung.

Ras (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi dan 4 unit handphone.

Penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan.

Tiga pengurus organisasi pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) ditetapkan sebagai tersangka pungli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News