Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka
Senin, 27 Agustus 2018 – 03:45 WIB
Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM.
Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan kepada Kepala Pasar Marelan. (fir)
Tiga pengurus organisasi pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) ditetapkan sebagai tersangka pungli.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Buntut Wanita Diduga Pencuri Diarak Viral di Medsos, Kepala Pasar di Medan Dicopot
- Tetangga Sempat Sapa Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Begini Obrolan Singkat Mereka
- Usut Kasus OTT Pungli di Kantor BPKAD, Wali Kota Siantar Bakal Diperiksa Lagi
- Sekda Pematangsiantar Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Pungli di BPKAD
- Tiga Pegawai BPKD Terjaring OTT Pungli, Barang Bukti Uang Rp 186 Juta Disita
- Sekdes Terjaring OTT Lantaran Pungli Pengurusan Surat Tanah