Polisi Air Gagalkan Penyeludupan 92.480 Ekor Baby Lobster
jpnn.com, JAMBI - Polisi Air berhasil menggagalkan penyeludupan sekitar 92.480 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu (5/8).
Dua pelaku berhasil diamankan saat membawa baby lobster itu menggunakan pompong. Keduanya, yakni, Aprizal (19) dan Rapix (33), warga Tanjabtim.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mako Ditpolair Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini hanya kurir yang ditugaskan membawa baby lobster,” kata Direktur Polair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji saat press release kepada wartawan, Senin (6/8).
Saat ini, lanjut Fauzi, pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik baby lobster itu, maupun orang yang bertanggungjawab dalam proses penyelundupan menuju Singapura.
“Masih kita dalami. Siapa penanggung jawab, atau pemiliknya masih kita selidiki,” ujar Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, dua orang yang diamankan juga tidak kenal dengan pemilik baby lobster. Termasuk orang yang akan menjemput di tengah laut menggunakan speedboat.
“Saat bertemu di laut untuk menyerahkan baby lobster, dua orang ini juga tidak melihat wajah orang yang di speedboat, karena mereka menggunakan penutup wajah,” beber Fauzi.
Polisi Air berhasil menggagalkan penyeludupan sekitar 92.480 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu (
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik