Polisi Air Gagalkan Penyeludupan 92.480 Ekor Baby Lobster

Polisi Air Gagalkan Penyeludupan 92.480 Ekor Baby Lobster
Dua penyeludup baby lobster diamankan di Mako Ditpolair Polda Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

Dikatakannya lagi, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka sudah empat kali mengangkut baby lobster untuk diselundupkan ke luar negeri. Fauzi mengatakan, jika kedua tersangka mendapat upah ratusan ribu.

“Pertama Rp 300 ribu, kemudian Rp 700 ribu, setelah itu Rp 500 ribu, dan terakhir ini mau dibayar Rp 500 ribu per orang,” tegasnya.

Fauzi Bachti Mochji menambahkan, sebenarnya Jambi menjadi jalur merah dalam penyelundupan berbagai bentuk kejahatan, termasuk Lobster.

"Salah satu penyelundupan lobster Jambi ini. Selain lobster ada bawang, narkoba dan yang lainnya,” sebutnya.

Masih kata Fauzi, letak yang strategis menjadikan Jambi sebagai jalur yang menjanjikan untuk penyeludupan. "Kita dekat dengan berbagai negara seperti Singapura kemudian ke Vietnam," ungkapnya.

Saat ini, sambung Fauzi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Selain itu, kasus penyelundupan lobster tersebut juga masih dikembangkan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya. (aba)


Polisi Air berhasil menggagalkan penyeludupan sekitar 92.480 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Minggu (


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News