Polisi akan Minta Bantuan Interpol Tangkap Rizieq FPI Jika...
Argo mengaku sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya persuasif kepada Rizieq lewat kuasa hukumnya agar kembali ke Indonesia guna diperiksa. Namun, Rizieq menunjukkan tanda tidak kooperatif.
"Kami kan sudah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau engga ya sudah kami tetapkan tersangka, tersangka sudah ya. Kami buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi pada siang ini. Rizieq menyusul tersangka dugaan pornografi Firza Husein.
Keduanya diduga terlibat chat mesum seperti yang diekspos laman www.baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya akan melengkapi dokumen pengajuan red notice untuk diajukan kepada Interpol.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram
- Polisi Bongkar Agensi Live Streaming Pornografi, Raup Miliaran Rupiah dari Saweran