Polisi Akan Periksa 2 Notaris Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa dua notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang memalsukan sertifikat tanah milik keluarga aktris Nirina Zubir.
Dua notaris itu diketahui bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan.
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (22/11).
"Kami menganalisis patut dan wajar, ya sudah, kami tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin (22/11)," kata Petrus saat dihubungi, Jumat (19/11).
Petrus enggan bicara soal kemungkinan dilakukan penahanan terhadap 2 notaris tersebut, seperti tiga tersangka lainnya.
Sebab, penyidik akan melihat unsur subjektif dan objektif ihwal penahanan kedua tersangka.
Petrus memastikan kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir akan terus diusut guna mencari tersangka dan korban lain.
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka.
Polda Metro Jaya bakal memeriksa 2 notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang memalsukan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons