Polisi akan Periksa Kejiwaan Pengemudi yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Rabu, 05 Mei 2021 – 21:06 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina pengemudi Pajero Sport yang mengaku jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari