Polisi akan Periksa Kejiwaan Pengemudi yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Polisi akan Periksa Kejiwaan Pengemudi yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Polisi berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina pengemudi Pajero Sport yang mengaku jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News