Polisi akan Periksa Kejiwaan Pengemudi yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Rabu, 05 Mei 2021 – 21:06 WIB
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina pengemudi Pajero Sport yang mengaku jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik