Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta
Selasa, 29 September 2020 – 15:40 WIB
"Sampai saat ini diakui oleh EFY itu, E adalah istrinya yang sah. Kami masih mendalami itu," pungkas mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Atas perbuatanya, tersangka EFY disangkakan dengan pasal 294 tentang Pencabulan dan pasal 268 tentang Penipuan. (mcr3/jpnn)
EFY, tersangka pencabulan dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta akan dites kejiwaannya oleh Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso