Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Dua Pelaku Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Dua Pelaku Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang hilangnya RHW.  DAF dan LAS menghabisi RHW di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru.

LAS berperan membujuk RHW agar mau berhubungan terlarang dengannya. Selanjutnya ketika LAS dan RHW sedang berbuat begituan, DAF beraksi. Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW.

Kemudian DAF dan LAS menusuk RHW. Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian. 

Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penyidik akan memeriksa kedua tersangka khususnya DAF ke psikiater terkait kasus pembunuhan berencana dan mutilasi di salah satu apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News