Polisi Akan Permudah Pembuatan SIM, Tetapi Ada Syaratnya
jpnn.com, SEMARANG - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara jika proses pembuatannya dipermudah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jawa Tengah, Kombes Pol.Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat (23/6).
"Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," kata Agus.
Dia menambahkan memiliki SIM berbeda dengan KTP. Dia menjelaskan untuk memiliki SIM harus benar-benar kompetensi dalam berkendara.
"Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," tuturnya.
Dia menyebut pemegang SIM harus memiliki kemahiran dalam berkendara.
Hal itu dinilai penting terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas.
Mekanisme dalam pembuatan SIM, lanjut dia, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati.
Pihak kepolisian akan mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tetapi. Simak selengkapnya
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Khawatir Pariwisata Terganggu, Para Raja di Bali Minta Kapolri Tak Izinkan Apel GP Ansor
- Dituding Menekan Jenderal Sigit, Megawati: Intimidasi Tak Diucap di Depan Umum