Polisi Akan Permudah Pembuatan SIM, Tetapi Ada Syaratnya
Jumat, 23 Juni 2023 – 09:37 WIB
Dia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan. (Antara/jpnn)
Pihak kepolisian akan mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tetapi. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Sambut Hari HAM Internasional, Sejumlah Peneliti Menuntut Kapolri Diganti
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini