Polisi Akan Permudah Pembuatan SIM, Tetapi Ada Syaratnya
Jumat, 23 Juni 2023 – 09:37 WIB

Pihak kepolisian akan mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tetapi. Ilustrasi Foto: ridho
Dia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan. (Antara/jpnn)
Pihak kepolisian akan mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tetapi. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Bambang Rukminto Beri Nilai 4 Buat Kapolri Jenderal Listyo
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik