Polisi Akan Permudah Pembuatan SIM, Tetapi Ada Syaratnya

Polisi Akan Permudah Pembuatan SIM, Tetapi Ada Syaratnya
Pihak kepolisian akan mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tetapi. Ilustrasi Foto: ridho

Dia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan. (Antara/jpnn)


Pihak kepolisian akan mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM), tetapi. Simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News