Polisi akan Ungkap Kasus Mutilasi dengan Cara Ini
jpnn.com, TAPSEL - Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan untuk mengungkap ‘misteri’ mayat dalam goni yang dimutilasi di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, pihaknya akan mengidentifikasi korban secara scientific investigation.
Selain ilah TKP, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kepala desa hingga masyarakat yang berada di sekitar TKP.
“Baru setelah kami dapat hasilnya, akan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” terang mantan penyidik KPK ini kepada Metro Tabagsel (Jawa Pos Group) Jumat.
Sementara, untuk dugaan kematian korban dan kondisi sekitar TKP penemuan mayat, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba mengaku belum bisa menyimpulkannya.
Begitu juga untuk dugaan kendaraan yang digunakan untuk membuang serta membawa korban.
“Belum bisa disimpulkan, untuk kendaraan (yang digunakan) juga belum dapat diketahui. Saat ditemukan, kondisi mayat masih terbungkus dalam dua kantong goni berwarna putih,” tambah Jama.
Mayat korban mutilasi juga masih berada di ruangan pemulasaran jenajah RSUD Kota Psp. Namun kondisinya sudah dijahit, kedua kaki yang sebelumnya terpisah dari badan, sudah disatukan.
“Kita masih menunggu hasil (visum) dari rumah sakit dan berkoordinasi dengan tim Inafis dari Polda Sumut. Untuk sidik jari juga belum ditemukan identitas korban,” katanya dan barang bukti petunjuk yang ditemukan hanya goni yang membungkus tubuh korban, tali pengikat serta celana dalam merek LGS yang dipakai korban. (yza/mt)
Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan untuk mengungkap ‘misteri’ mayat dalam goni yang dimutilasi di Tapanuli Selatan (Tapsel),
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara