Polisi Akhirnya Jebloskan Sopir Camry Maut ke Sel Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap DH sopir Toyota Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik atau Grab Wheels di Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, DH ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (18/11).
"Untuk DH dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian gelar perkara pada hari ini yang dimulai pagi hingga siang dengan melibatkan delapan orang saksi," ujar Eddy di Polda Metro Jaya.
Gatot menerangkan, setelah dilakukan gelar perkara, DH terbukti melangggar unsur pidana. Penyidik pun menetapkan DH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam kasus ini, DH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diketahui, korban meninggal masing-masing bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Keduanya meninggal karena ditabrak saat mengendarai skuter listrik di kawasan FX Sudirman Jakarta Pusat. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap DH sopir Toyota Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik atau Grab Wheels di Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi