Polisi Akhirnya Jebloskan Sopir Camry Maut ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap DH sopir Toyota Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik atau Grab Wheels di Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, DH ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (18/11).
"Untuk DH dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian gelar perkara pada hari ini yang dimulai pagi hingga siang dengan melibatkan delapan orang saksi," ujar Eddy di Polda Metro Jaya.
Gatot menerangkan, setelah dilakukan gelar perkara, DH terbukti melangggar unsur pidana. Penyidik pun menetapkan DH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam kasus ini, DH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diketahui, korban meninggal masing-masing bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Keduanya meninggal karena ditabrak saat mengendarai skuter listrik di kawasan FX Sudirman Jakarta Pusat. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap DH sopir Toyota Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik atau Grab Wheels di Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak