Polisi Akhirnya Tahan Jonru Ginting
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting.
Jonru dilaporkan lantaran diduga mengunggah pesan bernuansa SARA.
Djudju Purwanto selaku kuasa hukum Jonru membenarkan kliennya ditahan oleh penyidik.
"Ya, betul," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Djudju menambahkan, sebelumnya dirinya mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (28/9) siang. Pemeriksaan berlanjut sampai Jumat dini hari.
"0emeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam. Sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata dia.
Menurut Djudju, penetapan tersangka dan penahanan tersebut terkesan dipaksakan. Penahanan pun dilakukan penyidik pada sekitar pukul 02.30.
"Terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kalau sudah seperti itu, selalu penyidik jadi memiliki keputusan yangs sangat represif, luar biasa dan subyektif," terangnya. (Mg4/jpnn)
Setelah diperiksa Jonru Ginting langsung ditahan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kata Fadli Zon soal Hukuman 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru
- Diganjar 1,5 Tahun Bui, Jonru Merasa Dizalimi
- Dakwaan Umbar Kebencian Terbukti, Jonru Kena 1,5 Tahun Bui
- Jonru Hadapi Vonis, Pengacara Merasa Optimistis
- Berkas Penyidikan Lengkap, Bang Jonru Segera Diadili
- Polisi Cekatan, Berkas Jonru Sudah Dioper ke Kejaksaan