Polisi Akhirnya Tangkap Geng Motor yang Menghabisi Nyawa Pemuda di Bekasi
Senin, 28 Desember 2020 – 16:36 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko saat konferensi pers kasus begal sadis, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, jenazah APP ditemukan di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi oleh pengendara yang melintas pada Senin dini hari.
Para saksi melihat kondisi jenazah korban bersimbah darah dan terdapat luka sobek pada bagian dada dan dagu.
APP menjadi korban begal sekelompok geng motor. Korban dibacok dengan senjata tajam dan motornya dirampas para pelaku.
BACA JUGA: Terjatuh dari Air Terjun, Abdul Rohim Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Jenazah APP pun dievakuasi polisi ke RS Polri Kramat Jati. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan geng motor yang menewaskan pemuda berinisial APP, 16, pengendara sepeda motor di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (21/12) dini hari lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin