Polisi Akhirnya Tangkap Geng Motor yang Menghabisi Nyawa Pemuda di Bekasi
Senin, 28 Desember 2020 – 16:36 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, jenazah APP ditemukan di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi oleh pengendara yang melintas pada Senin dini hari.
Para saksi melihat kondisi jenazah korban bersimbah darah dan terdapat luka sobek pada bagian dada dan dagu.
APP menjadi korban begal sekelompok geng motor. Korban dibacok dengan senjata tajam dan motornya dirampas para pelaku.
BACA JUGA: Terjatuh dari Air Terjun, Abdul Rohim Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Jenazah APP pun dievakuasi polisi ke RS Polri Kramat Jati. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan geng motor yang menewaskan pemuda berinisial APP, 16, pengendara sepeda motor di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (21/12) dini hari lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya