Polisi Akhirnya Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata
Selasa, 04 Oktober 2022 – 20:11 WIB
Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan kepada korban.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.
Suwarni diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!