Polisi Akhirnya Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata
Selasa, 04 Oktober 2022 – 20:11 WIB

Wakil Kepala Polres Sragen Kompol Iskandarsyah saat memberikan keterangan kasus pembunuhan anak kandung sendiri dalam konferensi pers, di Mapolres Sragen, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan kepada korban.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.
Suwarni diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru