Polisi Akhirnya Ungkap Penyebab Kematian Aktivis Walhi Golfrid Siregar
Polda Sumut telah membuat kesimpulan terkait kasus tewasnya aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Golfrid Siregar. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan Golfrid mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, Kamis (3/10/2019) dinihari.
“Kami melakukan penyelidikan komprehensif terhadap dugaan yang ada. Ibarat ini membuat gambar dari sebuah cerita. Dari kejadian terus kita susun menjadi gambaran suatu kasus yang kita peroleh dari fakta fakta dan dari saksi,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Jumat (11/10/2019) siang.
Keterangan ini digali dari 16 orang saksi yang diperiksa. Saksi itu adalah orang yang melihat Golfrid sebelum ditemukan di Underpass Jalan AH Nasution (Titi Kuning) dan setelah korban ditemukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Andi Rian Djajadi menjelaskan, Golfrid pamit dari rumahnya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kecamatan Padang Bulan Selayang, Kota Medan, Rabu (2/10) sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian korban pergi ke rumah keluarganya di Jalan Bajak 1, Kecamatan Medan Amplas. Dia juga bertemu dengan sejumlah orang lainnya.
“Baik di warung dan di rumah pamannya atas nama Kennedi Silaban. Kemudian korban meninggalkan rumah pamannya, sekitar pukul 23.50 WIB. Dan ditemukan di Underpass antara pukul 00.15 sampai 00.30 WIB. Jadi ada jeda waktu 30 menit sampai 45 menit. Waktu itu kondisi hujan. Kondisi jalan basah,” ungkap Andi Rian.
Kapolda Sumut dalam paparan kasus meninggalnya Golfrid Siregar. Foto: pojoksatu.id
Polda Sumut telah membuat kesimpulan terkait kasus tewasnya aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Golfrid Siregar. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan Golfrid mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, Kamis (3/10/2019) dinihari.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut