Polisi Akui Sudah Menahan Masril yang Menyerang Ferdy Sambo di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui sudah menangkap warga Pekanbaru bernama Masril yang menggunggah ulang konten yang berisi serangan kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Masril juga sudah menjalani penahanan.
"Iya betul sudah ditahan 22 hari," kata Zulpan dikutip dari Antara, Kamis (25/8).
Namun, Zulpan menyebut penyidik tengah mempertimbangkan untuk memberi penangguhan penahanan terhadap Masril.
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata perwira menengah Polri itu.
Namun Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.
Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Polisi mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril, yang sempat mengunggah ulang konten yang berisi serangan kepada Ferdy Sambo.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar