Polisi AL Melawan Peringatan Kapolri, Barang Buktinya Banyak Banget
Saat AR diamankan di rumah kontrakannya, sabu-sabu yang awalnya disimpan di dalam tiga bungkusan besar, ternyata sudah dibagi-bagi ke dalam bungkusan sedang. Kemudian saat itu sabu ditemukan di dalam plastik hitam.
“Dari pengakuan AR, dia disuruh oleh narapidana di Lapas Tarakan yang berinsial HN,” katanya.
Dari tangan AL memang tidak didapati barang bukti, namun adanya komunikasi dengan AR dan napi di lapas membuat AL juga dijemput oleh Anggota BNNP Kaltara. Untuk AR dan AL pun sudah dijadikan tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara.
“Dari pengakuan AL, ia mengambil sabu-sabu itu di samping Hotel Tarakan Plaza dari seseorang yang katanya tidak dia kenal,” kata Deden.
AR mengaku masih menunggu perintah dari HN untuk membawa sabu-sabu tersebut ke suatu tempat.
Saat ini penyidik dari BNNP Kaltara masih mendalami keterangan kedua tersangka. Kemudian untuk narapidana yang berinsial HN, penyidik BNNP juga masih mendalami keterangannya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat narkotika.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Kapolri, apabila ada yang terlibat narkotika maka akan diproses dengan aturan yang ada,” katanya.
Petugas menemukan barang bukti cukup banyak dari tangan oknum polisi berinisial AL.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu