Polisi Amankan 13 Motor dari Pelaku & Penadah Curanmor, Silakan Cek
Rabu, 24 Maret 2021 – 14:16 WIB
Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK. (antara/jpnn)
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 unit motor matik dengan berbagai macam tipe.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas