Polisi Amankan 13 Motor dari Pelaku & Penadah Curanmor, Silakan Cek
Rabu, 24 Maret 2021 – 14:16 WIB

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus pencurian motor di Kendari, Rabu (24/3). Foto: ANTARA/Harianto
Sementara keempat penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Saat ini barang bukti berada di Polres Kendari. Ia mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengecek dengan membawa BPKB dan STNK. (antara/jpnn)
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 unit motor matik dengan berbagai macam tipe.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata