Polisi Amankan 32 TKI Ilegal

Polisi Amankan 32 TKI Ilegal
Polisi Amankan 32 TKI Ilegal

BATAM - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap Polresta Barelang. Mereka dianggap ilegal saat masuk wilayah Indonesia. Para TKI itu pun langsung dibawa ke salah satu pelabuhan tikus di daerah Nongsa pada Kamis (27/3) pukul 23.00 WIB.

Polisi juga berhasil menangkap dua pria penjemput puluhan TKI yang diduga sebagai tekong (penyalur). Di antara puluhan TKI tersebut, satu orang diketahui adalah balita perempuan. Mereka sudah sudah didata dan dibawa ke Mapolresta Barelang. ''Tadi malam kami naik mobil dan keluar ke jalan raya, tapi dikejar polisi,'' ujar Hardi, salah seorang TKI asal Lombok Timur, kemarin (28/3).

Rombongan TKI itu berangkat dari pelabuhan tikus di daerah Johor Bahru, Malaysia. ''Ada 32 orang,'' ungkap Hardi.

Dari Malaysia ke Batam, mereka menaiki satu perahu kayu kecil. Para TKI tersebut duduk berdampingan satu sama lain. ''Biasa lah, macam begitulah kalau keluar gelap,'' kata ayah satu anak itu.

BATAM - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap Polresta Barelang. Mereka dianggap ilegal saat masuk wilayah Indonesia. Para TKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News