Polisi Amankan 32 TKI Ilegal
Sabtu, 29 Maret 2014 – 10:39 WIB
BATAM - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap Polresta Barelang. Mereka dianggap ilegal saat masuk wilayah Indonesia. Para TKI itu pun langsung dibawa ke salah satu pelabuhan tikus di daerah Nongsa pada Kamis (27/3) pukul 23.00 WIB.
Polisi juga berhasil menangkap dua pria penjemput puluhan TKI yang diduga sebagai tekong (penyalur). Di antara puluhan TKI tersebut, satu orang diketahui adalah balita perempuan. Mereka sudah sudah didata dan dibawa ke Mapolresta Barelang. ''Tadi malam kami naik mobil dan keluar ke jalan raya, tapi dikejar polisi,'' ujar Hardi, salah seorang TKI asal Lombok Timur, kemarin (28/3).
Rombongan TKI itu berangkat dari pelabuhan tikus di daerah Johor Bahru, Malaysia. ''Ada 32 orang,'' ungkap Hardi.
Baca Juga:
BATAM - Sebanyak 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap Polresta Barelang. Mereka dianggap ilegal saat masuk wilayah Indonesia. Para TKI
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi