Polisi Amankan 6 Pelaku Narkoba, Satu Orang Anggota Polri, Hukuman Berat Menanti

jpnn.com, MAKASSAR - Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menangkap enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun enam orang terduga pelaku, yakni AWA (35), ED (30), AAZ (32), MF (14) FD (29), dan RN (38).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan para pelaku diamankan di dua lokasi.
"Terduga pelaku ditangkap di rumah indekos Jalan Toa Daeng 5, Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala. Selain itu, pelaku juga diamankan di Jalan Pampang, Makassar," kata Kombes Suartana, Senin (28/3).
Mantan Kapolres Denpasar, Bali menerangkan salah satu terduga pelaku merupakan anggota Polri. Pria tersebut berinisial RN (38).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap enam orang tersebut, ternyata satu orang berprofesi sebagai anggota polisi," ungkapnya.
Komang mengungkapkan timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan delapan saset kecil berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat 30,40 gram di lokasi pertama.
Sedangkan di lokasi kedua, petugas menyita empat saset plastik berisi kristal bening sabu-sabu sebanyak 141,07 gram.
Anggota Polri yang diamankan karena mengonsumsi narkoba berinisial RN. Kariernya bakal tamat.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo