Polisi Amankan 7 Ton Kayu Ilegal
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:10 WIB

Polisi Amankan 7 Ton Kayu Ilegal
LHOKSUKON--Aparat kepolisian Polres Aceh Utara mengamankan tujuh ton kayu diduga illegal. Barang bukti itu disita dari dua unit truck yang terjungkal, saat mengangkut kayu haram di dua titik lokasi terpisah di Desa Gedumbak, Cot Girek dan di Blok B, Desa Sereukey, Langkahan, pada Kamis (14/3). “Sesampai kita ke TKP pada paginya, sopir pengkut kayu tersebut sudah kabur dan meninggalkan mobilnya dalam keadaan terjungkal. Kita menduga kuat, para pelaku mengangkut diduga hasil jarahan pada malam harinya. Sejauh ini pihak kita belum mengetahui siapa pemilik kayu dan truck tersebut. Dan kasus ini akan kita tindak lanjut,” tegas Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fauzy.
Informasi yang dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN), awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya truck yang terjungkal. Kemudian, aparat penegak hukuk langsung turun ke lokasi kajadian pada Kamis pagi (14/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
Setiba di TKP pihak kepolisian menemukan satu unit truk bernomor polisi BL 8504 T di Desa Geudumbak, Cot Girek terbalik total. Sedangkan satu unit truck lagi bernomor polisi BK 8500 SQ hanya terporosok ke dasar parit jalan di di Sereukey, Langkahan. Ke dua unit mobil tersebut berisikan kayu jenis merbau dan simantuk.
Baca Juga:
LHOKSUKON--Aparat kepolisian Polres Aceh Utara mengamankan tujuh ton kayu diduga illegal. Barang bukti itu disita dari dua unit truck yang terjungkal,
BERITA TERKAIT
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme