Polisi Amankan 7 Ton Kayu Ilegal
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:10 WIB
LHOKSUKON--Aparat kepolisian Polres Aceh Utara mengamankan tujuh ton kayu diduga illegal. Barang bukti itu disita dari dua unit truck yang terjungkal, saat mengangkut kayu haram di dua titik lokasi terpisah di Desa Gedumbak, Cot Girek dan di Blok B, Desa Sereukey, Langkahan, pada Kamis (14/3). “Sesampai kita ke TKP pada paginya, sopir pengkut kayu tersebut sudah kabur dan meninggalkan mobilnya dalam keadaan terjungkal. Kita menduga kuat, para pelaku mengangkut diduga hasil jarahan pada malam harinya. Sejauh ini pihak kita belum mengetahui siapa pemilik kayu dan truck tersebut. Dan kasus ini akan kita tindak lanjut,” tegas Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fauzy.
Informasi yang dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN), awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya truck yang terjungkal. Kemudian, aparat penegak hukuk langsung turun ke lokasi kajadian pada Kamis pagi (14/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
Setiba di TKP pihak kepolisian menemukan satu unit truk bernomor polisi BL 8504 T di Desa Geudumbak, Cot Girek terbalik total. Sedangkan satu unit truck lagi bernomor polisi BK 8500 SQ hanya terporosok ke dasar parit jalan di di Sereukey, Langkahan. Ke dua unit mobil tersebut berisikan kayu jenis merbau dan simantuk.
Baca Juga:
LHOKSUKON--Aparat kepolisian Polres Aceh Utara mengamankan tujuh ton kayu diduga illegal. Barang bukti itu disita dari dua unit truck yang terjungkal,
BERITA TERKAIT
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas