Polisi Amankan 7 Ton Kayu Ilegal
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:10 WIB
LHOKSUKON--Aparat kepolisian Polres Aceh Utara mengamankan tujuh ton kayu diduga illegal. Barang bukti itu disita dari dua unit truck yang terjungkal, saat mengangkut kayu haram di dua titik lokasi terpisah di Desa Gedumbak, Cot Girek dan di Blok B, Desa Sereukey, Langkahan, pada Kamis (14/3). “Sesampai kita ke TKP pada paginya, sopir pengkut kayu tersebut sudah kabur dan meninggalkan mobilnya dalam keadaan terjungkal. Kita menduga kuat, para pelaku mengangkut diduga hasil jarahan pada malam harinya. Sejauh ini pihak kita belum mengetahui siapa pemilik kayu dan truck tersebut. Dan kasus ini akan kita tindak lanjut,” tegas Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fauzy.
Informasi yang dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN), awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya truck yang terjungkal. Kemudian, aparat penegak hukuk langsung turun ke lokasi kajadian pada Kamis pagi (14/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
Setiba di TKP pihak kepolisian menemukan satu unit truk bernomor polisi BL 8504 T di Desa Geudumbak, Cot Girek terbalik total. Sedangkan satu unit truck lagi bernomor polisi BK 8500 SQ hanya terporosok ke dasar parit jalan di di Sereukey, Langkahan. Ke dua unit mobil tersebut berisikan kayu jenis merbau dan simantuk.
Baca Juga:
LHOKSUKON--Aparat kepolisian Polres Aceh Utara mengamankan tujuh ton kayu diduga illegal. Barang bukti itu disita dari dua unit truck yang terjungkal,
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB